Selasa, 21 April 2020

Data Corona di Indonesia 21 April: PDP 16.763 Orang, ODP 186.330


Pemerintah memperbarui data pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Per hari ini, jumlah PDP bertambah menjadi 16.763 orang dan ODP menjadi 186.330 orang.

"Dari pemeriksaan ini kalau kita hitung berdasarkan jumlah pasien, maka akumulasi data pasien yang kami himpun dari seluruh dinas kesehatan provinsi, kita dapatkan 186.330 orang dalam status ODP. Data ini adalah akumulatif dan sebagian sudah selesai dipantau. PDP sebanyak 16.763," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Selasa (21/4/2020).

Data ini dikumpulkan hingga pukul 12.00 WIB tadi. Pemerintah memastikan bakal terus melakukan uji spesimen untuk mempercepat pelacakan kasus virus Corona.

"Spesimen yang kita periksa sudah mencapai 503.701. Kasus yang diperiksa sebanyak 46.173 orang," sebut Yurianto.

Pada Senin (20/4), jumlah PDP terkait virus Corona di Indonesia sebanyak 16.343 orang. Sementara ODP sejumlah 181.770 orang.

Sumber: Detik.com

Kartu Pra Kerja, Solusi Korban PHK di Masa Corona?


Pemerintah sudah membuka pendaftaran kartu pra kerja pada 11 April 2020. Semula target penerima ini adalah orang-orang yang belum bekerja, namun di masa pandemi saat ini aturannya diubah, juga ditujukan untuk orang-orang korban PHK.

Kartu pra kerja ini merupakan program pemerintah sejak awal, sebuah langkah baik jika dilihat dari target yang akan dicapai yaitu menyiapkan keahlian bagi para pencari kerja. Namun di masa pandemi ini apakah kartu pra kerja merupakan solusi?

Kita ketahui kondisi pandemi seperti saat ini menyebabkan munculnya gelombang besar yang menyeret kekuatan ekonomi Indonesia ke arah yang sangat mengkhawatirkan terutama dunia usaha. PHK sudah dimulai dari beberapa perusahaan dan terus menghantui banyak pekerja formal terutama yang bekerja di perusahaan swasta. Data hingga 2019, jumlah pekerja formal Indonesia mencapai angka 55 juta dengan 4 juta pekerja merupakan PNS.

Selain itu tutupnya kegiatan UMKM baik yang tutup sementara juga yang mengarah ke bangkrutnya usaha. Pelaku UMKM merupakan bagian dari pekerja informal. Jumlah pekerja informal Indonesia adalah 74 juta, dengan jumlah sekitar 59 juta adalah pelaku UMKM. Dan, mayoritas pelaku UMKM berada di Pulau Jawa dengan zona merah corona.

Sedangkan keahlian calon pekerja yang diharapkan dari kartu pra kerja ini adalah menyiapkan calon pekerja untuk siap diterima di perusahaan-perusahaan. Dalam kondisi pandemi ini kita meyakini tidak ada perusahaan yang akan melakukan proses rekrutmen tenaga kerja dalam jangka pendek. Kecuali jika pemerintah bisa memastikan kapan akan berakhirnya pandemi ini.

Di Wuhan saja, sebagai tempat bermulanya muncul virus corona, hingga sekarang belum pulih benar, meskipun status lockdown sudah dicabut dengan adanya beberapa pembatasan dan aturan. Namun, di beberapa wilayah China masih memberlakukan aturan karantina wilayah, yang sudah pasti mayoritas negara lain berkesimpulan, pandemi ini masih sulit diprediksi kapan akan berakhir.

Masih sulitnya diprediksi kapan akan berakhirnya pandemi ini juga disebabkan karena hingga saat ini belum ditemukannya vaksin pencegah dan obat pasti penyembuhnya. Situasi karantina wilayah di sebagian besar wilayah negara di dunia yang memiliki industri strategis yang berhubungan antarnegara akan semakin memberatkan kondisi ekonomi seperti Indonesia.

Langkah Cepat

Dalam situasi krisis saat ini, pemimpin harus mengambil langkah cepat. Baik pemimpin daerah juga pusat. Karena krisis yang terjadi saat ini bukan sekedar krisis ekonomi, namun juga krisis pada keselamatan jiwa masyarakat Indonesia.

Belajar dari langkah yang dilakukan Wuhan, dengan memprioritaskan untuk menekan laju penyebaran virus dan bertambah besarnya korban, maka kita bisa mengikuti langkah tersebut dengan membatasi gerak orang ke orang. Seperti kebijakan yang telah diambil pemerintah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan sudah dilakukan DKI Jakarta.

PSBB sudah diikuti beberapa wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Bekasi, dan Bogor, menyusul Tangerang Raya. PSBB ini sudah pasti semakin berdampak buruk pada aktivitas ekonomi dan bisnis di wilayah-wilayah tersebut dan pasti akan menjalar di beberapa provinsi di Indonesia yang mempunyai kaitan erat bisnis dengan wilayah yang menerapkan PSBB. Karena beberapa provinsi zona merah sudah bersiap untuk mengajukan permohonan PSBB.

Walaupun gelombang kebangkrutan usaha dan PHK sepertinya sulit dihindari, namun pembatasan sosial tetap sebagai prioritas, dengan harapan kita bisa segera mengurangi hingga menghilangkan kasus baru orang yang terinfeksi virus corona ini.

Anggaran yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah harus betul-betul tepat sasaran di masa sulit ini; jangan sampai perang baru dimulai, namun kita sudah kehabisan amunisi. Yang kita butuhkan sekarang pembatasan wilayah zona merah virus corona, dengan bantuan sembako bagi masyarakat ekonomi rendah merupakan hal prioritas. Hal prioritas ini yang harus dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat juga daerah saat ini, agar masyarakat mau untuk tetap tinggal di rumah.

Semua pihak harus memahami kondisi ini, baik pelaku usaha maupun karyawan. Bahwa virus ini selain menghilangkan nyawa orang, juga dampak parah adalah meskipun telah sembuh, secara medis sebagian orang yang pernah terjangkit virus ini akan mengalami penurunan sebagian fungsi organ vitalnya seperti paru-paru. Sehingga kartu pra kerja bukan merupakan solusi saat ini bagi orang yang belum bekerja dan korban PHK untuk dapat terhindar dari virus corona.

Sumber: Detik.com

Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksinya Kalau Nekat Melanggar


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona ke banyak daerah.
Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Kementerian Perhubungan sendiri sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan ini, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sumber: Detik.com

Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah




Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah. Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.


Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.



“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com

Pengidap Hipertensi Berisiko Tinggi Komplikasi COVID-19, Cegah dengan Ini



Sebuah penelitian menunjukkan tingkat fatalitas akibat COVID-19 pada pasien yang memiliki riwayat penyakit kronis lebih tinggi dibandingkan yang tidak. Persentase fatalitas COVID-19 pada kondisi penyakit kronis di antaranya hipertensi 6%, diabetes 7,3%, penyakit kardiovaskular 10,5%, penyakit saluran pernafasan kronis 6,3%, kanker 5,6%; dibandingkan dengan angka 0,9% pada pasien yang tidak memiliki riwayat penyakit kronis.
Penelitian berjudul The Epidemiological Characteristics of an Outbreak of 2019 Novel Coronavirus Diseases (COVID-19) ini mempelajari 44.672 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di China. Dari kasus positif ini, tercatat bahwa terjadi 1.023 kematian atau tingkat fatalitas sebesar 2,3%
Kaitan Penyakit Jantung dan Hipertensi dengan Tingkat Keparahan COVID-19
Efek spesifik COVID-19 terhadap sistem kardiovaskular masih belum diketahui, tetapi tampaknya dapat mempengaruhi penderita penyakit jantung dalam beberapa hal. Dikutip dari American College of Cardiology, Infeksi virus berkaitan dengan peradangan di dalam tubuh yang dapat memperburuk dan meningkatkan risiko kondisi acute coronary syndrome (kondisi gangguan yang terjadi akibat terhambatnya aliran darah ke jantung).

Lalu, COVID-19 terutama menyerang bagian paru-paru. American Heart Assocition menyatakan bahwa hal ini dapat mempengaruhi fungsi jantung, terutama jantung yang 'tidak sehat' yang perlu bekerja keras dalam memompa darah beroksigen ke seluruh jaringan tubuh.
Bagi mereka yang mengalami gagal jantung, hal ini akan memperburuk kondisi mengingat efisiensi jantung dalam memompa darah sudah terganggu
Selain itu, penyakit kronis, termasuk penyakit jantung, berkaitan dengan penurunan fungsi sistem kekebalan tubuh. Data juga menunjukkan bahwa infeksi virus serupa berkaitan dengan terganggunya stabilitas plak yang terbentuk pada pembuluh darah.
Hal ini terutama berbahaya untuk penderita penyakit jantung yang memiliki plak pada pembuluh darah karena berpotensi menyebabkan penyumbatan pembuluh darah yang berkaitan dengan serangan jantung.
Untuk penderita tekanan darah tinggi, masih belum diketahui secara pasti kaitan antara hipertensi dan tingkat keparahan COVID-19. Hal ini disebabkan karena penyakit darah tinggi umumnya berkaitan dengan komplikasi masalah kesehatan lainnya dan faktor usia lanjut sehingga sulit untuk memisahkan pengaruh masing-masing faktor.
Namun, tekanan darah tinggi berkaitan dengan kerusakan pembuluh darah dan terhambatnya aliran darah ke jantung yang dapat mengganggu fungsi jantung.

Tak Cukup Physical Distancing
Mengurangi risiko penyakit kronis seperti hipertensi dan jantung menjadi tak kalah penting selain menjaga kebersihan diri dan physical distancing agar tak terinfeksi COVID-19. Salah satunya dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak.
Cara lain yaitu dengan mengganti gula dengan pemanis rendah kalori dan masak makanan di rumah dengan bahan makanan yang lebih rendah lemak dan rendah garam, sebagai contoh kecap manis bebas gula dan rendah garam Tropicana Slim atau minyak yang lebih rendah lemak jenuh seperti minyak jagung atau minyak kanola Tropicana Slim. Pastikan juga asupan nutrisi lainnya agar daya tahan tubuh tetap kuat, rutin berolahraga, dan istirahat yang cukup.
Yuk lindungi diri kita dan keluarga, terutama bagi yang sudah memiliki riwayat penyakit kronis. Bila perlu produk bebas gula, bebas atau rendah lemak, dan rendah garam, kamu bisa menggunakan produk-produk Tropicana Slim

Sumber: Detik.com